Ferdy Sambo akan Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN Jakarta

30 Desember 2022, 15:59 WIB
Ferdy Sambo terlihat menjalani lanjutan sidang hari ini. Di persidangan tersebut dihadirkan juga ahli poligraf untuk membacakan hasil lie detector./Tangkapan Layar Youtube BeritaSatu /

EDITORNEWS.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy tak menerima pemecetan sebagai anggota bhayangkara.

Melalaui pengacarannya Sambo menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sementara itu pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengklaim kliennya telah melakukan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakep, profesional dan mandiri selama menjadi anggota Polri.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Setelah upaya banding Sambo ditolak oleh majelis komisi sidang etik.

Baca Juga: Sidang Hari Ini Ferdy Sambo akan Tunjukan 9 Barang Bukti yang Meringankan

Tak hanya sebatas itu Sambo pun, kata Arman, telah menerima 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya itu.

Sebagaimana sebelumnya pada 22 Agustus, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua bergulir. Namun, kata Arman, pengunduran diri itu tidak diterima hingga akhirnya kliennya dinyatakan dipecat dari institusi Polri.

Menurut Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto seperti dikutip diberbagai sumber ungkapkan "Sejak awal kasus ini, Ferdy Sambo ini sudah tidak konsisten dan lebih menonjolkan kepentingan-kepentingan pribadinya," 

Oleh karenanya, pengakuan Sambo yang hendak bertanggung jawab atas perkara ini patut dipertanyakan.

Baca Juga: KRL Akan Berlakukan Tarif Khusus bagi Orang Kaya

"Susah untuk memegang apa yang disebut tanggung jawab darinya," ucap Bambang.

Bambang mengatakan, sikap dan langkah yang ditempuh Sambo dalam kasus ini seolah hanya mengutamakan kepentingan pribadinya.

Oleh karenanya, pengakuan Sambo yang hendak bertanggung jawab atas perkara ini patut dipertanyakan.

"Susah untuk memegang apa yang disebut tanggung jawab darinya," ucap Bambang.

Kendati demikian, Bambang bilang, melayangkan gugatan ke PTUN merupakan hak Sambo sebagai warga yang merasa dirugikan atas putusan administrasi negara. Sah-sah saja jika mantan jenderal bintang dua Polri itu merasa tak terima.

Baca Juga: Pekerja di Jakarta Akan WFH saat Ada Bencana

Bambang pun menilai, masih terbuka peluang gugatan Sambo diterima oleh PTUN.

Sebabnya, pemecatan Sambo melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diputuskan sebelum ada putusan inkrah dari kasus pidana dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kasus Brigadir J banyak keterangan saksi yang memberatkan Sambo, namun, kata Bambang, putusan PTUN sangat mungkin mengubah putusan pemecatan Sambo, seperti dikutip dari berbagai sumber.***

 

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler