Fakta Susi ART Sambo, Terindikasi Berbohong hingga Ancaman Pidana

1 November 2022, 10:09 WIB
Fakta Susi ART Sambo, Terindikasi Berbohong hingga Ancaman Pidana /Instagram

EDITORNEWS.ID – Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menggemparkan sidang pembunuhan Brigadir J, Senin (31/10). Menjadi saksi dalam sidang, Susi mengungkapkan sejumlah keterangan yang dianggap berbohong dan berubah-ubah.

Amarah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun sempat tersuliut dengan tingkah Susi. Ia sempat memarahi Susi lantaran kesaksiannya dalam persidangan berbeda dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian.

Bahkan hakim dengan tegas mengganggap Susi memberikan keterangan palsu. Jika itu terbukti ancaman pidana pun menanti.

Berikut beberapa fakta-fakta kesaksian Susi dalam sidang, Senin (31/10):

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Dihadirkan sebagai Saksi

1. Susi terbata-bata menjawab soal anak bungsu Ferdy Sambo

Majelis Hakim bertanya ke Susi soal anak terakhir Ferdy Sambo yang saat ini berusia 1,5 tahun. Hakim bertanya soal ibu kandung dari anak tersebut.

Susi sempat ditegur hakim karena terdiam lama ketika ditanya soal ibu dari anak terakhir Ferdy Sambo. Suasana pun hening karena Susi tak menjawab sepatah kata pun.

"Kok diam?" tanya hakim sontak.

"Ibu Putri," jawab Susi lirih.

Kemudian Hakim menanyakan kembali hal yang sama dengan nada yang lebih tegas. Susi pun mengulangi jawabannya.
Hakim lantas bertanya kapan anak terakhir Ferdy Sambo lahir. Jawaban Susi, anak terakhir Sambo lahir pada 23 Maret 2021.

Namun, ketika ditanya soal di mana tempat lahir anak terakhir Sambo, Susi tak bisa menjawab. Lagi-lagi hakim menyebut Susi berbohong.

"Saudara tau tanggal lahirnya, tapi tidak tau lahirnya di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," tutur hakim.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Ini

2. Pengasuh Anak Sambo

Hakim mendalami tentang siapa yang mengasuh Arka sejak lahir. Susi menjawab lama dan mengatakan 'Suster'. Hakim memimta Susi menyebutkan siapa nama yang mengasuh Arka. Susi terdiam lama dengan pertanyaan tersebut. Lalu Susi dengan nada tak yakin menyebutkan satu nama pengasuh Arka. “Alif,” terang Susi.

Atas nama baru yang diungkapkan Susi tersebut, Hakim mulai menuding kesaksian Susi mengarah kepada kebohongan. Karena kata hakim, Susi memberikan nama baru Alif yang tak diterangkan saat hakim mempertanyakan awal-awal tentang siapa saja yang tinggal di rumah Bangka, maupun di rumah Saguling III.

“Saudara saksi ini berbohong. Dari tadi saya tanya siapa saja yang tinggal di situ (Bangka dan Saguling III), tetapi Anda tidak ada menyebutkan nama Alif. Sekarang Anda baru menyebutkan ada Alif,” ujar hakim kepada Susi.

Baca Juga: Siswa SMK Terjepit Mesin Press Triplek di PT Muaro Jambi, Karyawan Histeris

3. Brigadir J Gendong Putri Chandrawathi

Susi juga menyampaikan soal Brigadir Yosua yang disebut sempat menggendong Putri di rumah Magelang pada Minggu (4/7). Namun, keterangan Susi ini berbeda dengan penuturannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di kepolisian.

Dalam BAP, Susi menyebut Brigadir Yosua sudah sempat mengangkat tubuh Putri, tapi kemudian diturunkan karena ditegur oleh Richard Eliezer. Kemudian Susi meralat pernyataannya dan berkata Brigadir Yosua belum sampai mengangkat Putri.

Susi pun menegaskan keterangan yang benar adalah yang terungkap dalam sidang. Ia i mengaku, dirinya mengubah keterangan karena baru mengingat jelas peristiwa di Magelang itu.

Baca Juga: Oknum TNI Aniaya Tiga Penjual Telur Hingga Babak Belur, Aksinya Terekam CCTV

4. Pertengkaran Kuat Ma'ruf dan Brigadir J

Susi diminta bercerita saat Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua rumah di rumah Sambo di Magelang pada Kamis (7/7). Tepat sehari sebelum penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Susi bercerita saat itu sedang berada di dapur, kemudian oleh Kuat Ma'ruf diminta naik ke lantai dua mengecek keadaan istri Ferdy Sambo tersebut. Susi bergegas naik ke lantai dua dan mendapati Putri terduduk lemas di depan kamar mandi.

"Saya buru-buru naik terus nemuin Ibu tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," kata Susi bercerita.

Baca Juga: Jin BTS Membuka Tentang Kenyataan Dibalik Semua Hal Tentang Wajib Militernya

Menanggapi cerita awal Susi yang janggal tersebut, Hakim lantas bertanya bagaimana Kuat Ma'ruf bisa tahu Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua, padahal Kuat berada di lantai satu.

Susi pun lagi-lagi menjawab tidak tahu atas pertanyaan Hakim tersebut. Dia hanya berkata bahwa dirinya diperintah oleh Kuat Ma'ruf untuk mengecek kondisi Putri.

Begitu menemukan Putri yang terduduk lemas, Susi langsung memeluk majikannya sambil menangis dan berteriak meminta tolong. Namun, Putri menyuruh Susi untuk tidak meminta tolong ke Brigadir Yosua melainkan kepada kepada Kuat.

Kuat lantas naik ke lantai dua menghampiri dirinya dan Putri. Tak lama, Yosua juga hendak naik ke lantai dua, tapi dihalau oleh Kuat.

Susi kemudian berkata kepada Kuat untuk tidak ribut dulu dengan Yosua dan memintanya untuk membantu memapah Putri ke dalam kamar. Cerita Susi itu tak dipercayai oleh Hakim dan ditanggapi dengan nada meninggi karena cerita ART Putri tersebut tak masuk akal dan dibuat-buat.

Baca Juga: Kesaksian Kodir, ART Ferdy Sambo: Saya yang Bersihkan Bercak Darah

5. Diancam Jadi Tersangka

Majelis hakim mengancam Susi bakal jadi tersangka karena memberikan kesaksian bohong dan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Ancaman itu bermula saat jaksa memaparkan keterangan Susi yang berbeda dengan BAP.

Satu di antaranya mengenai teriakan Kuat Ma'ruf. Dalam persidangan, Susi menyebut tak mendengar teriakan itu.

Padahal, dalam keterangannya sebelumnya dan pada BAP Kuat Ma'ruf menyatakan Susi ada di lokasi. Logikanya ia seharusnya mendengar teriakan itu.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, Brigjen Hendra Dipecat Secara Tak Hormat Dari Polri

Lantaran saksi tak kooperatif, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun menyela. Dia menyatakan Susi akan dikonforontasi kesaksiannya dengan Kuat Ma'ruf.

Jika terbukti berbohong dan mengubah kembali keterangannya ancaman pidana siap menanti. Susi akan ditersangkakan dengan menggunakan Pasal 174 KUHAP.***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler