Galau Apakah Terkena Tilang Atau Tidak? Berikut Cara Mudah Cek E-Tilang Secara Online

1 April 2022, 13:01 WIB
Potret Polisi Lalu Lintas /Lamtiur Indah Sari/

EDITORNEWS.ID - Mulai 1 April 2022, Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik dengan kamera Electronik Traffic Law Enforcement atau ETLE di beberapa ruas jalan tol, khususnya  wilayah Jabodetabek.

Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di beberapa kalangan masyarakat, khusus nya pengendara jalan tol.

Tilang elektronik akan dikenakan bagi pengendara yang memacu kecepatan di atas batas maksimal yang ditetapkan di jalan tol, yaitu 100 km/jam, dan truk yang muatannya melebihi ketentuan lalu lintas.

Beberapa masyarakat pastinya ada yang bertanya - tanya, apakah ketika mengendara telah sesuai dengan ketentuan lalu lintas atau malah terekam kamera ETLE.

Baca Juga: Hati - hati, Jangan Ngebut! Kamera Tilang Elektronik Mengintai 24 Jam Nonstop di Jalan Tol

Dan jika memang tidak sengaja berkendara cepat dan terekam kamera ETLE, bagaimana cara mengetahui jika pengendara tersebut akan dikenakan tilang elektronik.

Merangkum dari etilang.id dan beberapa sumber, untuk memastikan tidak ada pelanggaran, pengendara perlu mengeceknya melalui situs resmi etle-pmj.info.

Berikut adalah cara daring atau online untuk mengecek apakah sudah melakukan pelanggaran dan sudah di tilang :

1. Pengendara dapat mengunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Baca Juga: Mengenal Tilang Zaman Now Alias Tilang Elektronik

2. Pengendara di persilakan mengisi nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK.

3. Setelah semuanya terisi, pengendara dapat mengklik "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan ‘No data available atau data tidak ditemukan’.

5. Sementara jika terdapat pelanggaran, data akan keluar, kemudian nanti akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat juga tipe kendaraan yang digunakan.

Baca Juga: Hati - hati! Denda Tilang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM, Nominalnya Berbeda Jauh

Pengendara yang terkena e-tilang atau tilang elektronik, akan dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Jika pelanggar tidak kunjung membayar denda tersebut maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler