Dimulai 2 Agustus PT Angkasa Pura II Luncurkan Aturan Kenakan Aplikasi PeduliLindungi

3 Agustus 2021, 07:46 WIB
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin saat bertemu Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. /Dok. Humas Pemkab Purbalingga

EDITORNEWS - Pengelola Bandara PT Angkasa Pura II (Persero) mengeluarkan aturan baru untuk penumpang yang hendak menaiki maskapai milik mereka.

Aturan baru tersebut berisi instruksi bagi seluruh calon penumpang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Mengenai aturan aplikasi ini resmi dikeluarkan bulan ini Agustus 2021 dan nantinya akan digunakan untuk setiap proses keberangkatan penumpang menggunakan seluruh jasa penerbangan.

Aturan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin pada Selasa, 2 Agustus 2021 melalui keterangan pers.

Baca Juga: Kabar Baik Samsat Karawang Berikan Bebas Biaya Pajak, Berikut Caranya

"Di bandara AP II, aplikasi PeduliLindungi akan berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Counter Access Control, dan Health Validation Process Control," ujar Muhammad Awaluddin.

Aplikasi ini dikeluarkan bukan tanpa tujuan melainkan untuk menjaga keselamatan calon penumpang dan petugas yang berkontak langsung dengan mereka.

Muhammad Awaluddin menambahkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sudah mulai diterapkan sejak Juli 2021lalu di bandara PT Angkasa Pura (II).

Kebijakan ini dikeluarkan sesesuai dengan Surat Edaran (SE) Menkes Nomor 847/2021.

Baca Juga: Heriyanti datang ke Polda Sumsel untuk Menjelaskan Soal Bilyet Giro Terkait Pencairan Dana Rp2 Triliun

SE Menkes Nomor 847/2021 menyatakan bahwa laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melakukan RDT Antigen dan PCR wajib melakukan entry data hasil tes ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (New-all Record/NAR).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4642/2021 terdapat sebanyak 742 laboratorium yang terintegrasi dengan NAR.

Untuk memastikan kehigienisan laboratorium Balitbang Kemenkes menerbitkan SE Nomor 4491/2021 yang menyatakan bahwa pelaporan hasil tes untuk penerbangan oleh laboratorium atau fasyankes ke allrecord-tc-19 (NAR) dilakukan paling lama 2 jam setelah hasil pemeriksaan selesai diverifikasi.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Tak Ada Perayaan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di DKI Jakarta

"Calon penumpang cukup menunjukkan QR Code yang ada di aplikasi di konter check-in. Setelah itu, akan ada notifikasi kepada petugas check-in, apakah calon penumpang sudah memenuhi persyaratan dokumen kesehatan atau belum," paparnya.

Lebih jauhnya setelah aplikasi ini bisa diakses maka calon penumpang melanjutkan proses ke konter check-in.

Bagi Anda yang belum mengakses aplikasi ini lakukan validasi dokumen kesehatan di meja KKP Kementerian Kesehatan di terminal.

Aplikasi PeduliLindungi ini dapat Anda akses di situs https://cekmandiri.pedulindungi.id untuk melihat status atau kelengkapan dokumen kesehatan digital miliknya aplikasi ini juga menyediakan QR Code Reader calon penumpang.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler