IMF Mendesak Negara-Negara untuk Fokus Pada Adopsi Aturan Pajak dan Undang-Undang Aset Kripto

- 25 Februari 2023, 19:11 WIB
Elemen Kebijakan Efektif untuk Aset Kripto
Elemen Kebijakan Efektif untuk Aset Kripto /


EDITORNEWS.ID - Dana Moneter Internasional (IMF) percaya bahwa aset kripto tidak boleh diberikan mata uang resmi atau status tender yang sah, menurut pernyataan dari dewan eksekutifnya yang dirilis pada hari Kamis, 23 Februari 2023.

Pernyataan itu merangkum diskusi tentang rencana aksi sembilan poin dana itu tentang bagaimana negara-negara harus memperlakukan aset kripto yang dijuluki 'Elemen Kebijakan Efektif untuk Aset Kripto,'  yang diadakan awal bulan ini.

Proposal ini memberikan "panduan kepada negara-negara anggota IMF tentang elemen-elemen kunci dari respons kebijakan yang tepat terhadap aset kripto."

Menurut pernyataan itu, rekomendasi utama dana tersebut adalah untuk "menjaga kedaulatan dan stabilitas moneter dengan memperkuat kerangka kebijakan moneter dan tidak memberikan aset kripto mata uang resmi atau status tender yang sah."

Baca Juga: China Mendesak Rusia-Ukraina untuk Melanjutkan Dialog Agar Tidak Menggunakan Senjata Nuklir

Dewan mencatat bahwa adopsi aset kripto yang meluas "dapat merusak efektivitas kebijakan moneter untuk menghindari langkah-langkah manajemen aliran modal dan memperburuk risiko fiskal."

"Para direktur setuju bahwa larangan ketat bukanlah pilihan terbaik pertama, tetapi pembatasan yang ditargetkan dapat berlaku untuk membatasi risiko kripto.

Beberapa Direktur, bagaimanapun, berpikir bahwa larangan langsung tidak boleh dikesampingkan.

Meningkatnya adopsi aset kripto di beberapa negara, sifat ekstra-teritorial aset kripto dan penyedianya, serta meningkatnya keterkaitan dengan sistem keuangan, memotivasi perlunya tanggapan yang komprehensif, konsisten, dan terkoordinasi," bunyi pernyataan tersebut.

Baca Juga: Google Dituduh Atas Dugaan Menghancurkan Bukti dalam Gugatan Antimonopoli Raksasa Teknologi

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x