Stop Penularan Covid -19, Pemerintah Hong Kong Blokade Indonesia Ke Negaranya

- 24 Juni 2021, 16:03 WIB
Pengumuman pemerintah Hongkong
Pengumuman pemerintah Hongkong /

EDITORNEWS - Covid-19 yang telah menyebar luar hingga ke seluruh dunia membuat setiap negara sigap dalam menurun tingkat penyebarannya.

Stop Penularan Covid -19, Pemerintah Hong Kong Blokade Indonesia Ke Negaranya.

Melalui Konsultan Jenderal Republik Indonesia, Pemerintah Hongkong mengeluarkan matlumat untuk Indonesia.

Pasalnya, mulai tanggal 25 Juni 2021, Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk) terhadap Covid-19.

Baca Juga: Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Mencapai 100 Triliun, Netizen: Ini Momentum Korupsi Bagi Petinggi.

Berikut pernyataan Pemerintah Hong Kong untuk Indonesia dalam penanggulangan wabah Covid-19 di negaranya.

Kebijakan Pemerintah Hong Kong terhadap Indonesia Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Covid -19

1. Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menaikkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.

2. Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases C ovid -19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.

Baca Juga: Jadi Sorotan! Dandim Sarko Menuai Pujian, Beginilah Apresiasi Bupati Al Haris dan SAH Anggota DPR-RI

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x