Kedapatan Bawa Ganja Cair, Warga Negara Amerika Ini Ditangkap Polisi di Bali

3 Agustus 2022, 23:06 WIB
Warga negara Amerika Serikat (WNA) kedapatan bawa ganja cair di Bali /

EDITORNEWS.ID - Seorang pria warga negara Amerika Serikat (AS) ditangkap Polisi lantaran terbukti memiliki dan menggunakan Narkotika jenis ganja cair.

Warga AS berinisial JPC ditangkap tim Polresta Denpasar, Bali. Bule ini mendapat ganja cair dari Thailand.

Dalam kasus ini polisi mengamankan satu botol kaca berisi cairan kuning ganja dengan berat bersih 360 gram termasuk alat suntik.

WNA inisial JPC (47) beralasan menggunakan ganja cair tersebut untuk mengobati penyakit kanker yang dideritanya.

Baca Juga: Wamenlu Venezuela dan BNN RI Sepakat Jalin Kerja Sama Perangi Narkoba

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, JPC ditangkap setelah mendapat informasi dari Bea Cukai dan diteruskan melakukan penangkapan dengan barang bukti 1 botol kaca berisi cairan kuning Ganja seberat 360 gram, dan 6 alat suntik atau spuit berisi cairan kuning ganja 6,01 gram. Rabu, 3 Agustus.

“Dari pengakuannya didapat dari Thailand," kata Kombes Bambang.

Kepolisian masih mendalami jaringan terkait kasus ganja cair ini. Pelaku dalam interogasi mengaku memberikan ganja cair ini untuk rekannya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan, barang bukti ganja cair bisa masuk ke Indonesia lewat jasa ekspedisi dengan kamuflase makanan ringan.

Baca Juga: Krisis Ekonomi Ribuan Demonstran Menuntut Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Mengundurkan Diri

Sedangkan bule AS yang ditangkap mengaku menggunakan ganja cair untuk pengobatan kanker yang sudah 5 tahun diidapnya. Tapi kepolisian menegaskan tak ada bukti soal pengobatan penyakit yang diklaim bule AS ini.

"Kita masih dalami, karena dia belum bisa menunjukkan bukti bahwa dia mengalami (kanker). Tapi nanti kita lakukan upaya pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Mirza.

Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika WNA tersebut terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.***






Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler