Benny Wenda Nyatakan Sebagai Presiden Interim Papua Barat

2 Desember 2020, 16:44 WIB
Presiden Sementara Republik Papua Barat, Benny Wenda /Twitter.com/@BennyWenda

EDITORNEWS - Dengan memanfaatkan 1 Desember, Papua Barat telah mendeklarasikan  pemerintahan sementara kepada media asing.

Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP), yang jatuh pada tanggal 1 Desember, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mencalonkan Benny Wenda sebagai Presiden interim Papua Barat.

"Telah menyusun konstitusi baru dan menominasikan Benny Wenda sebagai presiden sementara Papua, Provinsi itu".

Baca Juga: Presiden Pangkas Perpanjangan Libur Akhir Tahun, Mengingat Kasus Covid-19

Media asing langsung menyoroti upaya deklarasi ini sebagai dorongan menuju pelepasan wilayah itu dari pemerintahan Indonesia.

“Ini hari yang sangat penting bagi rakyat saya. Kami sekarang memulihkan kedaulatan kami dan pemerintah sementara kami di Papua Barat,” kata Benny Wenda.

Wenda mengatakan status pemerintahan sementara ini berarti Provinsi Papua Barat 'tidak akan tunduk kepada Indonesia'.

Baca Juga: BNN Mewakili Indonesia Dalam Pertemuan ASEAN Senior Official on Drug Matters secara Virtual

“Hari ini, kami menghormati dan mengakui semua nenek moyang kami yang berjuang dan mati untuk kami dengan akhirnya membentuk pemerintahan bersatu yang ditunggu-tunggu,” kata Wenda.

"Kami siap menjalankan negara kami. Sebagaimana diatur dalam konstitusi sementara kami. Republik Papua Barat di masa depan akan menjadi negara hijau pertama di dunia. Hak bersuara, hak asasi manusia, kebalikan dari dekade penjajahan berdarah Indonesia!" ujar Wenda. 

Baca Juga: Perintah Kapolri : Kapolda Irjen Pol A. Rakhman Baso Berkantor di Poso untuk Buru Kelompok MIT

"Hari ini, kami mengambil satu langkah lagi menuju impian kami tentang Papua Barat yang merdeka, Merdeka, dan Merdeka!”

Wenda berharap ada peran dari pemerintahan Australia terkait kemerdekaannya ini.

“Papua Barat menghadapi krisis dan kami membutuhkan pemain besar seperti Australia (untuk mendukung kami). Sangat penting bagi Australia untuk memainkan peran besar,” katanya.

Baca Juga: Presiden : Pemerintah Optimis Dalam Pengendalian Pandemi Covid-19

Menanggapi hal ini, pakar hukum internasional, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof Hikmahanto Juwana SH LL.M PhD memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok pro separatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember.

Terkait deklarasi pemerintahan sementara, Hikmahanto menjelaskan bahwa didalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain. ***

Editor: Liston

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler