EDITORNEWS - Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun sebelumnya tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember, menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah resmi memangkas libur cuti bersama pada akhir tahun, Masyarakat diharuskan untuk tetap bekerja seperti biasa.
Menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan Menko PMK Muhajir Effendy dalam konferensi video Selasa 1 Desember menegaskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Masyarakat dihimbau untuk tetap mengutamakan aspek keselamatan ditengah pandemi.
Baca Juga: Ansor Yaqut Cholil Qoumas Beri Perlindungan bagi Ibunda Mahfud MD
Baca Juga: Massa Berpeci GERUDUK Rumah Ibunda dari Menkopolhukam Mahfud MD
Pengurangan libur bersama pada akhir tahun 2020 dilakukan sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami peningkatan.
"Mohon dimanfaatkan libur ini dengan Arif dan Bijaksana, utamakan kesehatan diri dan keluarga. Dengan demikian maka kita semua telah bersama-sama ikut mencegah penularan wabah Covid-19 dan kita akan segera hidup sebagaimana biasa", kata Muhajir Effendy.
Baca Juga: Luapan Sungai Tanggul Jebol , Kapubaten Cilacap Jawa Tengah Dilanda Banjir Deras
Baca Juga: Keutuhan NKRI Dalam Bahaya, Masbehi Yogyakarta Gelar aksi Damai di Titik Nol Kilometer