Daftar Terbaru Obat Sirup yang Ditarik BPOM Terkait Gagal Ginjal

- 8 November 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Obat
Ilustrasi Obat /

EDITORNEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mencabut izin edar obat sirup terkait gagal ginjal akut. Obat-obat tersebut berasal dari tiga perusahaan farmasi.

Adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma yang menjadi produsen obat-obat tersebut. Ketiganya sementara tidak boleh berproduksi hingga investigasi selesai.

Keputusan ini diambil setelah melalui beberapa tes. BPOM melakukan serangkaian pengujian ulang dalam kandungan obat-obat sirup produksi ketiganya.

"Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup," demikian dilansir dari siaran pers BPOM.

Baca Juga: Alhamdulillah Tobat, Rizky Billar Sebut Akan Umroh Bersama Lesti Kejora

Berikut daftar obat sirup ketiga perusahaan yang resmi dicabut izin edarnya:

*Produksi PT Yarindo Farmatama*

Cetirizine HCI sirup, Dopepsa suspensi, Flurin DMP sirup, Sucralfate suspensi, Tomaag Forte suspensi, Yarizine sirup.


*Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries*

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x