Kisruh PSMS Masuk Episode Baru, Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Dugaan Pemalsuan Surat

- 14 Desember 2022, 21:25 WIB
Logo PSMS Medan.
Logo PSMS Medan. /

EDITORNEWS.ID - Kisruh di tubuh PSMS memasuki episode baru. Terkini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat klub sepakbola PSMS Medan.

Adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JR (Julius Raja), FH (Fityan Hamdi) dan KS (Kodrat Shah).

Hal itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Rabu 14 Desember 2022.

Wahyudi mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.

Baca Juga: Jelang Laga Maroko Kontra Prancis, Pembuktian Dua Pemain Andalan PSG

"Hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022 ditetapkan 3 orang tersangka JR, FH dan KS," ujarnya.

Hadi menjelaskan penetapan tersangka ini setelah Polda Sumut menerima laporan PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI) PSMS Medan melalui kuasa hukumnya Bambang Abimayu.

Laporan PSMS Medan ini tertuang dalam nomor LP Nomor : LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022, mengenai dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.

Informasi dihimpun, ketiganya dilaporkan ke polisi setelah menghadiri Kongres Biasa PSSI di Bandung pada 30 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Bawa Argentina ke Babak Final, Nama Lionel Messi Mendadak Trending di Medsos

PT. KMI yang menaungi PSMS Medan merasa keberatan karena ketiganya diduga mengatasnamakan PSMS lalu membuat laporan ke Polda Sumut.

Meski telah ditetapkan tersangka Kodrat Shah dan dua lainnya belum ditahan.

Menyahuti hal itu, Robbi Sahary selaku kuasa hukum Kodrat Shah meminta penyidik agar obyektif melihat kasus ini.

Sebab menurutnya Kodrat masih berstatus sebagai CEO PSMS Medan, dan juga salah satu pemegang saham PSMS Medan.

Baca Juga: Di Sela Latihan, Pemain PSMS Ungkap Keinginan Hati agar Liga 2 Segera Bergulir

Selain itu, sesuai undangan yang diperbolehkan mengikuti kongres PSSI lewat surat keputusan PSSI bernomor 93/SKEP/V/2022 pada 30 Mei lalu di Bandung Jawa Barat adalah selaku CEO PSMS Medan yaitu Kodrat Shah dan Sekum Julius Raja dan bukan ke PT KMI.

“Tentu hal ini akan kami teliti lebih serius nantinya. Jadi sekali lagi kami minta agar masalah ini harus disikapi objektif khususnya bagi pihak penyidik,” ucap Robbi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat PSSI menggelar Kongres di Bandung yang berlangsung pada Senin, 30 Mei 2022.

Di mana perwakilan PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang menaungi PSMS Medan untuk Liga 2 2022, tak diterima masuk dalam kongres.

Baca Juga: Semifinal Piala Dunia 2022, Berikut Prediksi Pemain dan Kapten PSMS

Sosok perwakilan PT. KMI yang mendapatkan penolakan dan mengaku telah mendapatkan mandat yakni Manajer PSMS, Mulyadi Simatupang, dan juga Direktur Hukum PT. KMI, Bambang Abimanyu.

Merasa ada kejanggalan, melalui kuasa hukumnya, PT KMI lalu melaporkan ketiga sosok dimaksud, atas dugaan pemalsuan surat.

"Nanti saat kembali pulang, ini akan diserahkan ke direktur hukum kita. Karena kami lihat ada kejanggalan-kejanggalan ini," tutur Mulyadi saat itu.

Sementara itu, informasi lain menyebutkan jika PSSI memberikan izin kepada Kodrat Shah sebagai CEO PSMS Medan yang diakui untuk mengikuti Kongres.

Baca Juga: PSMS Medan Gelar Latihan Perdana Tanpa Sosok Pelatih Kepala, Ada Apa?

Saat ditanyakan langsung kepada Kodrat Shah melalui pesan What's App, dengan singkat dirinya membenarkan.

"Iya Benar," ujarnya.

"Berdasarkan Rapat Exco PSSI telah memutuskan bahwa saya yang masih diakui sebagai CEO. Jadi saya berhak mengikuti Kongres PSSI," ucapnya saat itu.

Awal kisruh itu sendiri bermula saat PSMS menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada 25 Maret 2022.

Baca Juga: Ternyata, Pemain Ini Telah Memprediksi Prancis Bakal Ketemu Maroko

Berdasarkan hasil RUPS tersebut, Kodrat Shah (pemilik 49 persen saham) dinyatakan tak lagi menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PSMS dan namanya tidak ada lagi dalam jajaran manajemen klub.

Namun, Kodrat Shah menolak dengan tegas hasil RUPS. Dirinya pun menganggap tidak pernah ada RUPS pada 25 Maret 2022.

"Benar, tidak pernah ada RUPS pada tanggal 25 Maret 2022. Karena Edy (pemegang saham terbesar, 51 persen) tidak di Medan. Saya tidak pernah tandatangan, karena saya tidak datang dan Edy Rahmayadi sedang di Bali," ujar Kodrat via WhatsApp, Sabtu, 2 April malam lalu.

Kodrat Shah bahkan menganggap haknya telah dirampas secara sepihak, untuk itu dirinya tidak hanya diam dan menegaskan akan mengambil langkah hukum.

Hingga kini perseteruan kedua belah pihak belum menemukan titik terang dan bahkan memasuki episode baru dengan penetapan Kodrat Shah dan dua orang lainnya sebagai tersangka.***

 

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah