Kisruh PSMS Masuk Episode Baru, Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Dugaan Pemalsuan Surat

- 14 Desember 2022, 21:25 WIB
Logo PSMS Medan.
Logo PSMS Medan. /

EDITORNEWS.ID - Kisruh di tubuh PSMS memasuki episode baru. Terkini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat klub sepakbola PSMS Medan.

Adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JR (Julius Raja), FH (Fityan Hamdi) dan KS (Kodrat Shah).

Hal itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Rabu 14 Desember 2022.

Wahyudi mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.

Baca Juga: Jelang Laga Maroko Kontra Prancis, Pembuktian Dua Pemain Andalan PSG

"Hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022 ditetapkan 3 orang tersangka JR, FH dan KS," ujarnya.

Hadi menjelaskan penetapan tersangka ini setelah Polda Sumut menerima laporan PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI) PSMS Medan melalui kuasa hukumnya Bambang Abimayu.

Laporan PSMS Medan ini tertuang dalam nomor LP Nomor : LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022, mengenai dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.

Informasi dihimpun, ketiganya dilaporkan ke polisi setelah menghadiri Kongres Biasa PSSI di Bandung pada 30 Mei 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x