Waduuuh... Atta Halilintar Diduga Menerima Rp2,2 miliar dari Investasi Bodong Robot Trading Net89

- 26 Oktober 2022, 21:09 WIB
Atta Halilintar
Atta Halilintar /Instagram

EDITORNEWS.ID - YouTuber Atta Halilintar bersama empat artis lainnya dilaporkan kuasa hukum dari 230 korban yang mengalami kerugian miliaran rupiah dari investasi bodong yang dijalankan Reza Paten melalui trading Net89.

Kuasa hukum para korban Zainul Arifin mengatakan, Reza Paten telah membeli bandana atau ikat kepala dari Atta Halilintar pada saat dilelang sebesar Rp2,2 miliar.

"Dengan harga bandana tali kepala itu Rp2,2 miliar , apakah itu hasil kejahatan atau tidak maka dari itu dia diduga kena Pasal 5 tentang pencucian uang," ujar Zainul melansir kanal YouTube Dh Entertainment News, Rabu (26/10).

Tak hanya Atta Halilintar, nama Taqy Malik ikut terseret dalam kasus investasi bodong trading89. Taqy Malik diduga telah menerima uang cash sebesar Rp700 juta dari hasil sepeda brompton miliknya.

Baca Juga: Drama Adu Penalti Hantarkan PSAD Melaju ke Babak Final Bonas Cup 2022

Terkait hal tersebut, Atta Halilintar dan Taqy Malik disangkakan Pasal 5 TPPU karena telah menerima aliran dana dari investasi bodong.

"Kalo Atta Halilintar sama Taqy Malik dia diduga kena Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana tindak kejahatan," kata Zainul.

Zainul menegaskan, agar para terlapor yakni Atta Halilintar dan Taqy Malik untuk menyerahkan dana yang telah diterima tersebut ke pihak kepolisian.

"Kita berharap mereka menyerahkan itu, kalau tidak mereka bisa dikenakan Pasal 5 maksimal 5 tahun penjara maka kita harapkan mereka kooperatif," ucap Zainul di Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x