Ingat - Ingat ! Batas Lapor SPT Tahunan Pribadi Tinggal 2 Hari Lagi, Begini Cara Baca Bukti Potong Pajak

30 Maret 2023, 08:55 WIB
ilustrasi lapor SPT Tahunan - Direktorat Jenderal Pajak /

EDITORNEWS.ID - Perusahaan tempat bekerja biasanya akan selalu memberikan bukti potong pajak untuk di laporkan secara online ke dalam SPT Tahunan.

Bukti potong pajak yang diberikan Perusahaan dibagi menjadi dua jenis, yaitu formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta dan formulir 1721 A2 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI dan Polri.

Bahwasanya, bukti potong pajak merupakan formulir atau bukti bahwa pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 yang diterima karyawan telah dipotong setiap bulannya oleh Perusahaan tempat bekerja. 

Dengan kata lain, setiap bulan kita telah melaksanakan kewajiban di bidang perpajakan, yaitu menyetor PPh Pasal 21. 

Baca Juga: Intip Ide Jualan Bulan Ramadhan, Mudah dan Dijamin Cuan!

Sehingga kewajiban lain yang wajib di penuhi adalah melapoekannya ke dalam SPT Tahunan, paling lambat setiap tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya untuk menghindari sanksi administrasi.

Melansir dari laman idx channel dan sumber literasi perpajakan lainnya, berikut adalah cara membaca bukti potong 1721 : 

1.Nomor bukti potong

Misalnya adalah format nomor untuk bukti potong 1721 A1, yaitu 1.1-mm-yy-xxxxxxx.

Mm merupakan masa pajak dibuatnya bukti potong, sedangkan yy adalah 2 digit tahun pajak, dan yang terakhir xxxxxxx diisi nomor urut bukti potong, yang biasanya di isi oleh Perusahaan.

Baca Juga: Definisi 'The Real Man', Cara V BTS Lindungi Wanita Ini Benar - Benar Patut di Acungi Jempol

2.Identitas pemotong pajak

Bagian ini merupakan identitas perusahaan yang menandatangani bukti potong tersebut.

Di bagian ini terdapat NPWP Perusahaan sebagai pemotong pajak.

3.Identitas penerima penghasilan yang dipotong

Bagian ini berisi identitas karyawan seperti NPWP, NIK, Nama, Alamat, Jabatan, dan sebagainya.

4.Rincian penghasilan dan penghitungan PPh 21

Bagian ini berisi rincian penghasilan dan perhitungan pemotongan PPh 21. 

Poin 1-7 pada form bukti potong berisi rincian dari masing-masing penghasilan yang diterima selama setahun, yaitu dimulai dari gaji pokok, tunjangan, premi asuransi, bonus, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Es Kelapa Sirup Pandan Merah, Minuman Ciamik Untuk Buka Puasa dan Ide Unik Untuk Jualan

Poin 8 berisi jumlah dari nominal pada poin 1 sampai nominal pada poin 7.

Bagian selanjutnya yakni poin 9 dan 10 adalah pengurangan atas nominal penghasilan seperti biaya jabatan dan iuran pensiun. 

Poin 11 berisikan mengenai jumlah dari nominal poin 9 dan 10. 

Pada kolom 12, terdapat pengurangan dari poin 8 dan poin 11.  Poin selanjutnya merupakan nominal pajak yang dibayar. 

Pada saat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling, biasanya akan ada terdapat pilihan formulir yang akan digunakan.

Dengan begitu Wajib Pajak tidak perlu khawatir untuk membuat SPT Tahunan nya, karena formulir dengan panduan juga di sediakan pada saat ingin lapor online di e-filling.***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler