Baca Juga: Kabag Hukum Pemkot Sebut Akan Selesaikan Persoalan PT RPSL dengan Nenek Hafsah Terkait Ganti Rugi
Hasil pemeriksaan tersebut digunakan untuk menentukan kelayakan sopir dan kendaraan yang digunakan dalam perjalanan jema’ah haji. Berdasarkan hasil pengecekan, satu kendaraan dianggap tidak layak untuk digunakan.
Hamdan juga mengatakan agar sopir bus yang dinyatakan positif menggunakan narkoba dalam tes urine diganti dengan sopir lain dan tidak boleh berangkat mengantar JCH. Koordinasi telah dilakukan dengan perusahaan bus agar mengambil langkah tersebut.
Ke depan kejadian ini memberikan peringatan penting tentang pentingnya memastikan kualitas dan keadaan sopir serta kendaraan yang digunakan dalam perjalanan JCH. Pemeriksaan kesehatan yang ketat harus dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para jema’ah haji selama perjalanan.***