EDITORNEWS.ID - Satres Narkoba Polres Merangin, kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polres Merangin.
Pelaku diamankan aparat pada Kamis, 22 September 2022 sore sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka bernama Halik (55) warga Batang Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Ia berhasil diamankan, setelah sempat diintai oleh petugas sejak mendapat informasi pada 12 September 2022 lalu, dimana pelaku diduga sering melakukan jual beli narkotika jenis Sabu .
Pelaku diinformasikan sering menjual Sabu di wilayah Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan, berbekal informasi tersebut kemudian tim terus melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Tersulut Api Cemburu Diduga Suami Tega Aniaya Istri Syah, Tewas Usai Dibawa ke RS Pemalang
Akhirnya pada Kamis, 22 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB, salah seorang dari team opsnal Satres Narkoba melakukan under cover buy melalui informan bahwa pelaku akan melakukan transaksi barang haram itu.
Tim kemudian bergerak mengikuti pelaku menuju lokasi di Desa Mentawak, karena sudah melihat barang bukti berupa sabu ditangan pelaku tim langsung meringkusnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Merangin AKP. Simsal Siahaan mengatakan jika pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Merangin.
Baca Juga: Tragis! Mahasiswi Tewas di Tempat Saat Mengendarai Motor Tergelincir, Korban Tergilas Treler