EDITORNEWS.ID - Peristiwa Kebakaran gudang penampung BBM yang diduga Ilegal yang beralamat di RT.71 Lrg. Sei Bengkal Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi,
Peristiwa kejadian Pada Senin, 15 Agustus 2022 sekira Pukul 08.30 WIB, dan meyebabkan kemacetan lalu lintas.
Kebakaran hebat gudang yang diduga sebagai tempat penampungan BBM Ilegal, menurut warga sudah sangat menguatirkan.
Ardi mengatakan bahkan di daerah Alam Barajo ini sudah ada kejadian yang sama yaitu gudang minyak ilegal meledak baru 2 bulan lalu, kejadiannya malam hari, katanya kepada awak media.
Baca Juga: Sengketa Tanah Mahadi Kulok dengan PT BSU di Desa Tanjung Lebar, Tim Kuasa Hukum Turun ke Lokasi
Lantas ia juga mengatakan kalau lebih jelasnya tanya saja langsung sama RT pak pasti ia lebih mengetahui, tandasnya.
Lantas ia juga mengatakan gudang ilgal ini sudah cukup lama beraktifitas sebenarnya ada izin atau tidak kami warga tidak tau, jelasnya.
Peristiwa kebakaran terjadi bermula di saat karyawan di dalam gudang menyalakan mesin sedot minyak jenis Robin tiba-tiba keluar api percikan dari buangan puntung rokok karyawan yang bekerja di gudang milik Sdr. Pandu.