Sengketa Tanah Mahadi Kulok dengan PT BSU di Desa Tanjung Lebar, Tim Kuasa Hukum Turun ke Lokasi

- 10 Agustus 2022, 13:57 WIB
Sengketa lahan  Mahadi Kulok dengan  PT BSU
Sengketa lahan Mahadi Kulok dengan PT BSU /

EDITORNEWS.ID - Mahadi Kulok akan menggugat PT BSU atas penyerobotan tanah miliknya ke Pengadilan Negeri Sengeti Provinsi Jambi.

Tanah seluas 311ha yang diwariskan orang tuanya Almarhum Ewet Bin Kekap kepadanya diklaim milik oleh PT BSU.

Kedua belah pihak saling berebut untuk atas kepemilikan tanah tersebut.

Selaku pengacara dari pihak penggugat Mahadi Kulok, Donny Ranap Manurung mengatakan, ada sekitar 311 ha milik kliennya diduga digusur oleh PT. BSU tanpa memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa lahan tersebut masih berada di dalam sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BSU

Baca Juga: Pulang Merantau dari Malaysia, Janda Anak Satu Akhiri Hidup Dengan Cara Gantung Diri, Diduga Stres

"Kurang lebih ada 311ha milik klien kami digusur oleh PT BSU, mereka mengatakan bahwa lahan tersebut berada di dalam HGU mereka, padahal peta dan batas HGU mereka dilapangan tidak akurat," ujarnya

Lebih lanjut Donny, menjelaskan bahwa kliennya memiliki bukti berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 85/TI 1997 tanggal 10 Mei 1997 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Tanjung Lebar yang diperoleh dari orang tuanya Alm. Ewet Bin Kekap.

"Permasalahan ini sudah dari tahun 2003, waktu itu pemerintah Desa Tanjung Lebar mengakui kalau lahan tersebut milik klien kami, kami akan terus berupaya membantu klien kami untuk mendapatkan kembali hak-haknya"

Bahkan menurut Donny hingga saat sudah berjalan sidang yang ke empat yaitu sidang lapangan.

Baca Juga: Sadis Paman Tega Tikam Ponakan Hingga Tewas, Kejadian Saat Korban Lagi Belajar di Dalam Kelas

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x