Kakek Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Bandung Divonis Mati oleh Pengadilan

- 26 April 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi vonis mati.
Ilustrasi vonis mati. /Pixabay

EDITORNEWS.ID - Pria paruh baya, Hendi alias Abah Heni (57) divonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Vonis mati terhadap Abah Heni atas kasus pemerkosaan terhadap 10 anak perempuan di bawah umur.

Dilansir dari sejumlah laman, vonis mati tersebut diputuskan setelah majelis hakim mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) yang awalnya memvonis Abah Heni hukuman 15 tahun penjara.

"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati sebagaimana surat putusan yang dilihat pada Selasa, 26 April 2022.

Baca Juga: Seorang Ibu Naik Motor Nekat Masuk Jalan Tol, Makin Dikejar Malah Tambah Ekstrim

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya melanjutkan.

Seperti diketahui perkara tersebut awalnya terdaftar di Pengadilan Negeri Cibadak dengan Surat Penetapan Nomor 135/Pen.Pid/2021/PN Cbd.

Setelah JPU mengajukan banding, kasus itu naik ke PN Bandung.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/ 2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," ucap majelis hakim.

Baca Juga: Disperindag Jabar Gelar Operasi Pasar Murah dengan 155 Ribu Paket Sembako, Yuk Intip Lokasinya

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x