Sambut Hari Raya Idul Fitri 487 Narapidana di Lapas II-A Jember Mendapat Remisi

- 25 April 2022, 08:16 WIB
Ilustrasi narapidana yang berada di area penjara.
Ilustrasi narapidana yang berada di area penjara. /Pixabay

EDITORNEWS.ID – Dalam menyambut momen Hari Raya Idul Fitri sebanyak 497 Narapidana di Lapas Kelas II-A Jember mendapatkan remisi khusunya yang beragam Islam.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Hasan Basri mengenai remisi tersebut.

“Sebanyak 497 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah dan 2 orang di antaranya langsung bebas,” ujarnya.

Pemberian remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan.

Baca Juga: Begal di Medan Makin Meresahkan, Kali Ini Seorang Pria Jadi Korban

Kendati demikian tak adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun selama proses karena prosesnya dilakukan secara online.

“Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani hukuman bervariasi, yakni mulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” lanjutnya.

Dari laporan sebelumnya penghuni Lapas Kelas II-A Jember berjumlah 843 orang dengan rincian 645 narapidana dan 198 orang tahanan.

Dari 843 narapidana hanya 497 orang yang mendapatkan remisi khusus lebaran 2022.

Baca Juga: Kepergian Suryati Marija Si Atlet Lari Sumut dan Nasional, Tinggalkan Duka Mendalam Bagi Keluarga PPLP

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x