Kakek Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Bandung Divonis Mati oleh Pengadilan

- 26 April 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi vonis mati.
Ilustrasi vonis mati. /Pixabay

Hakim menilai perbuatan Abah Heni telah terbukti sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Sebelumnya, kasus ini berawal sekitar 2017 ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Cikembang Rt.005/002, Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.

Saat itu dia melihat korban yang saat itu masih duduk di sekolah SD berusia sekitar 7 tahun sedang bermain.

Baca Juga: Intip Wilayah yang Akan Mendapatkan Set Top Box Gratis Periode Tahap Pertama

Lalu pelaku memanggil korban dan langsung melakukan aksi bejatnya.

Setelah selesai terdakwa mengancam anak korban dengan berkata 'tong bebeja ka sasaha nya (jangan bilang ke siapa-siapa ya)'.

Aksi bejat pelaku terus berlanjut dan menelan 9 korban lainnya.

Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya berlangsung sejak 2018, 2019, 2020, dan 2021.

Para korban diperkosa di tempat berbeda di sekitar area rumahnya seperti di garasi mobil, rumah terdakwa di Kampung Cikembang Rt.005/002 Desa Caringin Wetan Kecamatan Caringin.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah