Simak Perubahan Jam Kerja ASN Kaltim Selama Ramadan

- 1 April 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi ASN/Pegawai Negeri Wajib Tahu! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2022, untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
Ilustrasi ASN/Pegawai Negeri Wajib Tahu! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2022, untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah /Dok. Antara/Dok. ANTARA

EDITORNEWS.ID - Selama Bulan Suci Ramadhan kegiatan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk wilayah Kaltim mengalami perubahan.

Perubahan jam kerja ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam surat edaran tersebut para ASN akan bekerja seperti biasa selama 5 hari dalam satu minggu.

Jam kerja tersebut dimulai dari jam pukul 08.00-15.30 WITA untuk hari Senin sampai Kamis, sementara Jumat dimulai pada pukul 08.00-11.00 WITA.

Baca Juga: Arab Saudi, Amerika Serikat dan Australia sudah Perkirakan Jadwal Puasa Indonesia

Perubahan jam kerja ini disampaikan oleh Gubernur Kaltim Isran dalam situs Diskominfo Kaltim.

“Jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), maupun di rumah (work from home). Serta, mulai berlaku sejak permulaan hingga berakhirnya bulan Ramadhan 1443 H yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah,” ucapnya.

Meski pun jam kerja ASN mengalami perubahan namun mereka tetap harus memperhatikan kinerja masing-masing.

Baca Juga: Deretan Nama Bos Minyak Goreng yang Memiliki Omzet Melimpah dan Kini Harganya Selangit

Merujuk pada aturan Kemenag pada hari ini Jum'at 1 April 2022 mereka akan melakukan sidang isbat yang dimulai nanti sore pukul 17.00 WIB.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x