EDITORNEWS.ID - Tarif Jalan Tol Cikopo-Palimanan atau yang dikenal dengan nama Cipali dikabarkan akan mengalami kenaikan harga.
Kenaikan tarif ini sudah dimulai sejak semalam 30 Maret 2022 pukul 00.00 WIB dan baru beroperasi hari ini.
Kenaikan tarif pengguna jalan tol ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur PT Lintas Marga Sedaya/ASTRA Tol Cipali, Firdaus Azis di gerbang Tol Palimanan, Rabu 30 Maret.
Baca Juga: Munculnya Dugaan Minyak Goreng Oplosan Ditengah Tingginya Harga, Simak Tips Membedakan Keduanya
"Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan besaran tarif tol tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dikalikan dengan jarak," katanya.
"Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, pada 30 Maret 2022 mulai pukul 00.00 WIB," lanjut Firdaus.
Dikutip dari Pikiran Rakyat berikut rincian tarif Tol Cipali terbaru yang sudah mulai berlaku sejak hari ini Kamis, 31 Maret 2022.
- Golongan I Rp119.000 dari Rp107.500