EDITORNEWS.ID - Masa jabatan Presiden Jokowi akan segera berakhir dalam dua tahun ke depan.
Seperti yang diketahui Jokowi telah menjabat dua periode sebagai Presiden RI dimulai dari tahun 2014 silam.
Bahkan dikabarkan Jokowi ingin melanjutkan masa jabatannya sampai 3 periode demi melindungi oligarki.
Namun keinginan Jokowi tentu bertentangan dengan UUD 1945 dimana seorang presiden hanya boleh menjabat selama dua periode.
Baca Juga: Kemenperin Ulurkan 28 Ribu Ton Minyak Goreng Curah Dalam Rangka Sambut Ramadhan 2022
Setelah namanya disebut-sebut karena keinginana maju 3 periode akhirnya Jokowi tidak menampik bahwa isu perpanjangan masa jabatan 3 periode itu.
"Yang namanya keinginan masyarakat teriakan seperti itu (perpanjangan masa jabatan), sudah sering saya dengar," lanjutnya.
Namun Ia menegaskan periode kepemimpinan Presiden sudah diatur didalam konstitusi.
"Kita harus taat, kita harus patuh kepada konstitusi," lanjutnya.