Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Lapas Bangko Menandatangani MoU dengan Puskesmas Pematang Kandis

- 31 Maret 2021, 15:24 WIB
Ketua Lapas II Bangko
Ketua Lapas II Bangko /

EDITORNEWS - Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan, bahkan negara pun telah menjamin hal tersebut, seperti yang tercantum dalam Undang-undang Tahun 1945 pasal 28 H.

Demikian juga halnya dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP), mereka juga memiliki hak yang sama atas kesehatan.

Sebagai perwujudan atas kesamaan persepsi dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi warga binaan pemasyarakatan.

Baca Juga: Nasib Malang Dialami Bocah Asal Cirebon Tewas Tersenggat Listrik saat Hendak Menangkap Belalang

Baca Juga: Hore! Bioskop XXI Kota Bogor sudah Dibuka, Bima Arya: Pembukaan dengan Syarat

 

Lapas Kelas II B Bangko melaksanakan kerjasama layanan kesehatan bagi narapidana dan tahanan dengan puskesmas Pematang Kandis yang juga didukung oleh Dinas kesehatan Kabupaten Merangin.

Acara penandatanganan MoU ini dilangsungkan di Aula Lapas Kelas II B Bangko, Rabu 31 Maret 2021 dihadiri Kepala Puskesmas Pematang Kandis dr. Sephelio, Kasi Rujukan dan Tradisional Dinas Kesehatan Merangin Mustamin.

Kalapas Bangko Erwan Prasetyo menyambut baik atas kerjasama ini, Kalapas berharap kedepannya pelayanan kesehatan kepada warga binaan terus menjadi baik lagi.

Baca Juga: Disperindag Ajak Masyarakat Garut untuk Bangun Pabrik Pakan Ayam

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x