EDITORNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
Wakil Ketua yang merangkap anggota antara lain Alexandra Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Gufron.
Baca Juga: Jubir Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi Klarifikasi Terkait Isu Kadaluarsa Vaksin
Baca Juga: Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal di Bali untuk Pelaku Pariwisata
Pada hari Selasa, 16 Maret 2021 Lili Pintauli Siregar yang merupakan salah satu Wakil Ketua KPK mengadiri rapat koodinasi dan supervisi yang diadakan di kantor gubernur Sulwesi Selatan.
[BERITA KPK] Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menghadiri Rapat Koordinasi dan Supervisi dengan tema “Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemerintah Provinsi Sulsel”, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, 16 Maret 2021. (1/6) pic.twitter.com/jm4CjSgWz2— KPK (@KPK_RI) March 16, 2021
Rapat tersebut bertemakan Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemerintah Provinsi Sulsel, dalam rapat tersebut Jajaran Pemda di Provinsi Sulawesi Selatan diminta agar berkomitmen dalam melakukan pemberantsan korupsi.
Ada banyak jenis modus korupsi yang dapat dilakukan di pemda diantaranya pengadaan barang dan jasa, intervensi penerimaan daerah, perizianan, dan masih banyak lagi.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen Rencana Aksi Antikorupsi oleh jajaran Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.