Mengejutkan 4 IRT Kec Kopang, Lombok Tengah Mendekap di Jeruju Besi Bersama Bayinya, Ahmad Sahroni Membantah

- 22 Februari 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pexels.com/

EDITORNEWS - Nasib malang menimpa 4 orang ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan oleh polisi bersama seorang balita yang masih menyusui ibunya.

Sebut saja yaitu Nurul Hidayah berusia 38 tahun, Martini berusia 22 tahun, Fatimah berusia 38 tahun, dan Hultiah berusia 40 tahun Keempat ibu rumah tangga (IRT) ini merupakan warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Mereka berempat diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun atas tuduhan perusakan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terkait laporan yang diberikan oleh pabrik rokok tersebut.

Baca Juga: Seorang Pesepeda Lansia Menghembuskan Nafas saat Breakfast di Kedai Soto Arcamanik Kota Bandung

Baca Juga: KPK Eksekusi Aset Edhy Prabowo di Sukabumi, Diduga Vila itu Dibeli dengan Dana Ekspor Lobster dan Benur

Mereka sedang meminta keadilan, dan tengah mendekap ditahanan Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Melihat insiden terjadi penahanan tersebut membuat Ahmad Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta mereka segera dibebaskan.

"Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya, dan kejadian ini tidak masuk akal jika mereka sampai harus menyusui di penjara.” ujar Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Apes, Seorang Tukang Ojek di NTB Dibunuh Penumpang Karena Kesal Kehabisan BBM

Baca Juga: Polri dan TNI AD: Hati-hati Modus Kejahatan dengan Melibatkan Anak Dibawah Umur

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x