Polri dan TNI AD: Hati-hati Modus Kejahatan dengan Melibatkan Anak Dibawah Umur

- 20 Februari 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi mencuri uang: Polisi Malaysia lakukan penyelidikan pada kasus pencurian 3 jenis mata uang senilai Rp 219 juta yang dilakukan PRT Indonesia yang kabur.
Ilustrasi mencuri uang: Polisi Malaysia lakukan penyelidikan pada kasus pencurian 3 jenis mata uang senilai Rp 219 juta yang dilakukan PRT Indonesia yang kabur. /Pikiran Rakyat

EDITORNEWS - Maraknya tingkat penganguran di negara termasuk salah satunya negara Indonesia sehingga membuat para pencari kerja berani melakukan tindakan apa saja yang penting bisa mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dari pihak POLRI dan TNI AD memberikan informasi kepada seluruh masyarakat, termasuk kaum hawa berhati-hati jika ada orang yang tidak anda kenal meminta bantuan.

Dalam hakekatnya, hidup bersosialisasi ini harus saling membantu satu sama lain tidak membedakan Ras, Agama, Kebangsaan dan lainnya, namun kadang kebaikan itu disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Nasib Malang Dirasakan oleh Pria Bandung yang Terbunuh di Pasar Tradisional Induk Caringin

Baca Juga: Wajib Tahu Limbah Masker Jangan Dibuang Sembarangan, Simak Ulasannya

Disepanjang perjalanan jika bertemuan dengan seorang anak yang menangis dengan gerak geriknya yang meminta diantarkan kepada alamat tersebut, mohon jangan diikuti.

Anda bisa mengikuti keinginan anak tersebut dengan cara mengalihkan pembicaraan dan membawanya ke kantor Polisi atau Koramil terdekat.

Sudah banyak berita yang beredar bahwa alamat yang diberikan sang anak tersebut, adalah alamat dimana itu adalah modus baru penjahat untuk merampok, menculik dan memperkosa.

Baca Juga: Insiden Kebakaran di Mall BEC Berhasil Dipadamkan, 2 Petugas Keamanan Mall Mengalami Sesak Nafas

Baca Juga: Bersama Dandim Sarko Kapolres Merangin Bagikan Masker ke Pengguna Jalan

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Humas MABES POLRI dan TNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x