Asyik Nyabu di Kandang Ayam, Empat Warga Merangin Diamankan

- 13 Januari 2021, 22:09 WIB
SatRes Narkoba Polres Merangin mengamankan empat orang pelaku sekaligus
SatRes Narkoba Polres Merangin mengamankan empat orang pelaku sekaligus /Deni/

EDITORNEWS - Polres Merangin kembali amankan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kali ini SatRes Narkoba Polres Merangin mengamankan empat orang pelaku sekaligus. Keempat pelaku yang ternyata adalah target operasi (TO) ini adalah warga Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko.

Mereka menjadi incaran tim Satres Narkoba karena selain mereka pemakai, mereka juga merupakan bandar narkoba jenis Sabu-sabu.

Keempat orang pelaku tersebut adalah AKM (43), HRI (42) CRL (43), dan YP (37).

Baca Juga: Transaksi Sabu 4KG Simpang Jambi Muaro Bungo Gagal Beredar Ternyata Anak Bawah Umur Terlibat

Baca Juga: Terus Periksa Saksi KPK Telusuri Besaran Fee Juliari Batubara

Berdasarkan informasi yang dirangkum, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa tanggal 12 Januari 2021 Sekira jam 21.00 WIB.

Berawal dari tim yang mendapatkan informasi bahwa di sebuah kandang ayam yang berada di Desa Pulau Rengas sedang ada pesta narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pengembangan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan langsung melakukan penggerebekan. Di tempat kejadian perkara (TKP) tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang asyik pesta sabu.

Dari interogasi awal petugas, ketiganya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial HRI.

Baca Juga: Mesir Telah Buka Ruang Udaranya Bagi Penerbangan Pesawat Qatar

Baca Juga: Badan Persaingan Usaha Turki Selidiki Platform WhatsApp Yang Baru Perbaharui Kebijakan Privasinya

Tak ingin kehilangan target, petugas yang telah mendapatkan informasi keberadaan HRI, langsung mendatangi kediamannya.

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah HRI. Tim menemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba.

Pengakuan HRI, barang haram tersebut didapat dari daerah Rawas, dan semua sudah habis terjual.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P., membenarkan penangkapan tersebutm.

Baca Juga: Terkait Calon Kapolri, DPR Terima Surat Presiden dan Tunggu Hasil Fit and Proper Test

Baca Juga: India Siapkan Proses Vaksinasi Terbesar di Dunia

“Iya ada empat orang yang baru kita amankan,” kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy, Rabu 13 Januari 2021.

Keempat pelaku serta barang bukti yang ada digiring ke Mapolres Merangin guna proses pengembangan penyelidikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah