Suap Dana Bansos, Gaji ASN di Lampung Terancam Dipotong

24 November 2021, 09:17 WIB
Segera Penuhi Syaratnya! Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas Bisa Mendapatkan Bansos PKH Rp10,8 Juta dari Kemensos RI /PIXABAY/EmAji

EDITORNEWS - Dana Bantuan Sosial alias Bansos untuk Lampung segera dicairkan dalam waktu dekat.

Namun meski dana bansos dicairkan akan tetapi sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung disebut harus potong gaji.

Hal tersebut disarankan oleh mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu berkaitan dengan polemik dana bantuan sosial (Bansos).

''Sebanyak 25 ASN terindikasi menerima bansos tunai sebesar Rp300 ribu padahal menurut peraturan, ASN dilarang untuk menerima bantuan tersebut,'' ucapnya.

Baca Juga: Miris Dua Oknum Satpol PP Lampung Simpan Sabu-sabu di Dalam Mulutnya

Mengenai para ASN yang kedapatan menerima bansos tersebut membuat Pemerintah Provinsi Lampung saat ini masih menyelidiki asal usul ASN menerimanya.

Dari hasil pendugaan penerimaan bansos para ASN berunsur sengaja dan ketidaksengajaan.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan permasalahan ini baru diketahui.

Sedangkan untuk sanksi Fahrizal masih belum menentukan hukuman yang akan diberikan kepada ASN tersebut.

Baca Juga: Viral! Dua Pelajar SD Kakak Beradik Harus Bergantian Pake Sepatu untuk Sekolah

"Karena dananya ada, maka seluruh ASN penerima Bansos harus mengembalikan dg cara potong gaji mereka secara bertahap," ucap Said Didu.

ASN dapat dikenai sanksi displin terkait penerimaan bansos yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Diakhir pembicaraan Fahrizal menegaskan para ASN yang mendapatkan bansos baik sengaja ataupun tidak harus mengembalikan uang tersebut.

Dikarenakan dalam peraturan yang tertera di UUD 1945 mengenai bansos tidak ada hak para ASN.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler