Istri dan Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasus KDRT Menurut Kepolisian Depok

- 25 Mei 2023, 16:36 WIB
Kronologi kasus KDRT di Depok
Kronologi kasus KDRT di Depok /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Baru-baru ini viral kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Putri Balqis dan pada akhirnya Polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Tidak hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, suami dari Putri Balqis juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran perbuatan yang dilakukannya tersebut.

Sang istri sempat ditahan selama dua hari di balik jeruji dan ditetapkan sebagai tersangka. Berbeda dengan sang Istri, suami dari Putri Balqis justru berkeliaran dan tidak ditahan.

Dilansir oleh editornews.id melalu akun Instagram @mood.jakarta memposting vidio pihak kepolisian Depok yang tengah menjelaskan kronologi kejadian kasus kekerasan tersebut.

Baca Juga: Menjadi Korban KDRT, Perempuan Ini jadi Tersangka dan Ditahan Polisi di Depok

Polisi menjelaskan bahwa awal mula kejadian terjadi pada tanggal 26 Februari. Pada saat itu Putri Balqis dan suami sedang cek cok (berselisih) yang di mana suaminya tersinggung dengan ucapan sang istri.

Karena kekesalannya itu, suami Putri Balqis menumpahkan bubuk cabe padanya dan menyebabkan kemarahan. Dirinya terdorong dan meremas dengan keras alat kelamin suaminya.

Segala upaya dilakukan agar sang istri melepaskan remasan pada alat vitalnya tersebut, akhirnya suami mendorong Putri Balqis agar menjauh dan melepaskannya.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x