Akibat dari kejadian tersebut akhirnya ke duanya saling melapor. Namun Putri Balqis melaporkan terlebih dahulu ketimbang suaminya.
Baca Juga: Muncul Usai Kasus KDRT, Lesti Kejora Segera Rilis Single Insan Biasa
Setelah menerima laporan dan mengelolanya, pihak kepolisian menetapkan ke duanya sebagai tersangka
"Ke duanya juga kita tetapkan sebagai tersangka," ucap salah seorang pihak kepolisian Depok pada awak media.
Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa pada saat Restorative Justice, tidak ada yang datang satupun dari pihak istri.
Restorative Justice yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan para pelaku, korban, keluarga dari ke dua belah pihak, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan kembali pada keadaan semula.
Baca Juga: Ingin Perjuangkan Hak Korban KDRT, Verrell Bramasta Putuskan Terjun ke Dunia Politik
Yang dialami pada alat vital suami ternyata sudah sangat parah dan harus dioperasi. Bahkan sudah mendapatkan surat rujukan dari pihak Rumah Sakit.
Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa hal yang dialami sang suami pada kejadian ini juga termasuk ke dalam hukum pidana. Oleh karenanya sang Isti (Putri Balqis) sempat ditahan beberapa saat.***