Lintasan anak peluru pun mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat. Tak cuma itu adanya resapan darah pada kelopak bawah mata kanan telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya pun berupa penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.***