Kecurigaan itu bermula saat anaknya mengaku jika alat kelaminnya sakit dan dari informasi yang diterima bahwa dirinya telah mendapat perlakukan tidak senonoh oleh U.
Artikel ini dilampirkan oleh Editornews.pikiran-rakyat.com melalui network PR dengan judul, Seorang Kakek di Banjar Bertindak Asusila terhadap Bocah dengan Iming-iming Uang Jajan
Usai keterangan dari orangtua tersebut, pihak kepolisian sedang memeriksa pelaku dan atas tindakan senonoh pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.***