Kakek di Banjar Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Iming-iming Uang Jajan

- 6 Maret 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan /Alexas_Photos/Pixabay

Kecurigaan itu bermula saat anaknya mengaku jika alat kelaminnya sakit dan dari informasi yang diterima bahwa dirinya telah mendapat perlakukan tidak senonoh oleh U.

Artikel ini dilampirkan oleh Editornews.pikiran-rakyat.com melalui network PR dengan judul, Seorang Kakek di Banjar Bertindak Asusila terhadap Bocah dengan Iming-iming Uang Jajan

Usai keterangan dari orangtua tersebut, pihak kepolisian sedang memeriksa pelaku dan atas tindakan senonoh pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x