Modus operandi KA dan AR mengendarai mobil truk Canter yang berisikan Benih lobster asal Lampung di Take Offer di daerah Mendalo yang akan dibawa ke Singapura sesuai perintah RD warga Kuala Jambi, yang akan diterima oleh BY.
Baca Juga: Kerasnya Perjuangan Pahlawan Tenaga Medis Perempuan di Masa Pandemi Covid-19
Saat ini pelaku diamankan di Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut
Keberhasilan Polres Tanjab Timur ini mendapat apresiasi dari Dinas Kelautan dan Polda Jambi karena berhasil menggagalkan penyeludupan baby lobster.
Baca Juga: UNESCO Tetapkan Pantun Sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Indonesia Diajukan Jadi Nominasi Pertama
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang dirubah no 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 56 KUHP dengn kurungan 8 tahun dan denda Rp1,5 milyar.
Selanjutnya dinas kelautan dan Perikanan jambi akan melakukan pelepasan benih baby lobster di kawasan konservasi Sumatera Barat kata Kapolres Deden kepada awak media***