Sindikat Benih Lobster dari Lampung Dibekuk, Tanjabtim Tempat Transit Menuju Singapura

19 Desember 2020, 04:00 WIB
Polda Jambi, kasus benih Lobster /Liston/

EDITORNEWS - Pengungkapan kasus penyeludupan baby lobster dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket kecil yang berhasil di ungkap oleh Polres Tanjung Jabung Timur.

Kapolda Jambi Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK didampingi Ditreskrimsus Kombes Pol Edi Faryadi, Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah, dan Kasat Reskrim Tanjabtim , Kasat Resnarkoba, dan Kabid Humas Polda Jambi pada Jumat 18 Desember 2020 pukul 14.30 WIB.

Kapolda Jambi menyampaikan kronologis kejadian pada Kamis 17 Desember 2020, pukul 19.00 wib, telah diamankan (KA) oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanjabtim.

Baca Juga: Cuplikan Seorang Emak-Emak yang dengan Lantang Menghina Presiden Joko Widodo Beserta Keluarga

Setelah dilakukan pengembangan Polisi berhasil mengamankan (KA) dan (AR) ketika ditangkap sedang mengendarai Truk Mitsubishi Canter BH 8348 MI dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukan sekitar 27 Box Styrofoam, yang berisi baby lobster.

Menurut keterangan kedua pelaku mengakui bahwa isi dalam box tersebut berisi baby lobster yang barang tersebut milik (RD).

Kejadian perkara di Desa Majelis Hidayah Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga: Resmi, Kementerian PUPR Bekerja Sama dengan 30 Bank Untuk Dana FLPP 2021

Dan kita telah menyita barang bukti 27 box yang berisikan benih lobster mutiara , benih lobster pasir. Dan mengamankan 1 unit mobil truk Mitsubishi Canter dan 3 buah handphone.

Modus operandi KA dan AR mengendarai mobil truk Canter yang berisikan Benih lobster asal Lampung di Take Offer di daerah Mendalo yang akan dibawa ke Singapura sesuai perintah RD warga Kuala Jambi, yang akan diterima oleh BY.

Baca Juga: Kerasnya Perjuangan Pahlawan Tenaga Medis Perempuan di Masa Pandemi Covid-19

Saat ini pelaku diamankan di Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut

Keberhasilan Polres Tanjab Timur ini mendapat apresiasi dari Dinas Kelautan dan Polda Jambi karena berhasil menggagalkan penyeludupan baby lobster.

Baca Juga: UNESCO Tetapkan Pantun Sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Indonesia Diajukan Jadi Nominasi Pertama

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang dirubah no 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 56 KUHP dengn kurungan 8 tahun dan denda Rp1,5 milyar.

Selanjutnya dinas kelautan dan Perikanan jambi akan melakukan pelepasan benih baby lobster di kawasan konservasi Sumatera Barat kata Kapolres Deden kepada awak media***

 

 

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler