Anggota Khilafatul Muslimin Wajib Infak Rp1000 Setiap Hari

- 17 Juni 2022, 18:13 WIB
Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News/ Fajar) /PMJNews/

EDITORNEWS.ID - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BPNT) menyatakan organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila.

Tak diduga organisasi masyarakat (Ormas) yang didirikan sejak 1997 ini telah tersebar di 25 provinsi di Indonesia.

Baru-baru ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan adanya temuan dari hasil pendalaman dan penyelidikan soal pendanaan Ormas Khilafatul Muslimin.

Sebagai anggota yang sudah bergabung dalam organisasi diwajibkan memberi infak Rp1000 per hari.

Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Penipuan Bermodus Masuk Pegawai PDAM, Pelaku Raup Uang Miliaran

Bahkan di mulai dari tingkat paling bawa wajib memberikan infak sedekah per hari Rp1000. Dari hasil yang ditemukan ada hingga puluhan ribu.

Polisi juga memperkirakan ada kemungkinan aliran dana dari luar, 

Kini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ungkap Irreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 16 Juni 2022.

Terlebih Ormas ini memiliki tingkatan pendidikan dalam lembaga pendidikannya dari mulai SD hingga Universitas.

Baca Juga: 19 Orang Ditetapkan Tersangka Saat Penggrebekan 2 Lokasi Judi di Medan, 5 di Antaranya Positif Covid

Dalam sistem pendidikan di ormas tersebut berbeda dengan sistem pendidikan resmi pemerintah Indonesia. Pendidikan di ormas Khilafatul Muslimin sebagian besar didanai oleh warganya yang kemudian disebut infak.

“Mereka memiliki sekolah dari SD 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan 2 Universitas. Satu ada di Bekasi dan satu ada di NTB,” bebernya

Kemudian juga untuk merekrut atau pengkaderan ini siswa-siswanya, pendidikannya bersifat gratis. Jadi, masuk gratis. Tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak," tambahnya.

Lebih lanjut, Hengki menegaskan, sistem pendidikan yang mereka ajarkan adalah sebuah alat untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Yayasan pendidikan yang didirikan ini, itu adalah sebagai suatu alat. Oleh karenanya, aktanya kami sita sebagai instrumental delik alat kejahatan karena memang digunakan untuk melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum,” ungkapnya.***

 

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x