19 Orang Ditetapkan Tersangka Saat Penggrebekan 2 Lokasi Judi di Medan, 5 di Antaranya Positif Covid

- 15 Juni 2022, 09:56 WIB
Penangkapan Judi  di Medan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Penangkapan Judi di Medan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. /

EDITORNEWS.ID - Pasca penggerebekan dua lokasi judi di Kota Medan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Polda Sumut akhirnya menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus judi yang berlangsung di kompleks Asia Mega Mas dan kompleks MMTC.

"Dari 29 orang yang diamankan di dua lokasi, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dilansir dari sejumlah laman, Rabu 15 Juni 2022 pagi.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda.

Untuk lokasi di Asia Mega Mas, kata Tatan, ada tiga tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1-e dan 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Baca Juga: Kapolda Sumut Turun Tangan Gerebek Lokasi Judi di Kompleks MMTC dan Asia Mega Mas Kota Medan

"Lalu 12 orang pemain dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs Pasal 303 ayat 1 BIS," ujarnya

"Kemudian untuk MMTC kita kenakan empat tersangka Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHPidana," kata Tatan.

Tatan menjelaskan, dari 19 tersangka, lima di antaranya positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

"Lima positif Covid-19 sedang kita isolasi. Satu perempuan dan empat laki-laki," ucapnya lagi.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x