Bripka IS Dituding Menyetubuhi Istri Tahanan, Kapolda Sumsel: Mereka Memiliki Hubungan Gelap

- 17 Desember 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi kolase korban pelecehan dan oknum polisi.Dugaan aksi pemerkosaan dilakukan oknum polisi Bripka IS pada istri tahanan, IN. IN adalah istri tahanan kasus narkoba FP (59) yang saat ini ada di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir./dok polisi/rebcenter-moscow.
Ilustrasi kolase korban pelecehan dan oknum polisi.Dugaan aksi pemerkosaan dilakukan oknum polisi Bripka IS pada istri tahanan, IN. IN adalah istri tahanan kasus narkoba FP (59) yang saat ini ada di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir./dok polisi/rebcenter-moscow. /

EDITORNEWS.ID - Sebelumnya seorang oknum polisi diduga mengancam dan menyetubuhi istri narapidana ketika sang suami berada di lapas tahanan.

Dan ketika hal tersebut terungkap kini polisi tersebut telah menjalani sidang di Propam Polda Sumsel pada Kamis, 16 Desember 2021.

Berita memalukan ini terjadi ketika narapidana tersebut berinisial FP (59) melaporkan tindakan tersebut ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Laporan tersebut telah ditindak lanjuti dengan nomor STTLP/33/YAN.2.5/2021/YANDUAN ke Propam Polda Sumsel.

Baca Juga: Epidemiolog Sarankan Karantina 14 Hari Usai Kabar Varian Omicron Masuk ke Indonesia

Usut demi usut tersangka tersebut merupakan seorang Bripka berinisial IS (39) yang bertugas di Mapolres Lahat yang diduga menyetubuhi istrinya berinisial IN (20).

Dari hasil sidang Bripka IS mengatakan tidak menyetubuhi IN dengan ancaman akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan, Cilacap.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi.

"Dari hasil sidang yang dilakukan didapatkan fakta bahwa Bripka IS tidak melakukan hal yang dituduhkan, melainkan memiliki hubungan pacaran dengan IN," tuturnya, dikutip Pdari Instagram Polda Sumsel, Jumat, 17 Desember 2021.

Baca Juga: Prediksi Cuaca di Surabaya 17 Desember 2021, BMKG: Akan Hujan Durasi Lama dan Angin Kencang

Setelah dicari tahu rupanya IN menjalin hubungan dengan Bripka IS setelah ditalak tiga oleh FP.

"Antara FP dan IN sudah tidak ada hubungan lagi karena FP melalui rekaman suara menalak tiga istri sirinya IN yang dikirimnya melalui WhatsApp pada September 2021 lalu," lanjutnya.

"Semua itu dibantah Bripka IS dengan beberapa bukti yang menguatkannya sehingga Bripka IS bisa melaporkan balik FB atas dugaan pencemaran nama baik," timpal Supriadi.

Meski begitu Bripka IS telah melanggar kode etik Polri dan mencoreng nama Institusi Polri karena Bripka IS sudah memiliki Istri saat berpacaran dengan IN.

“Dari itulah Bripka IS dan dari hasil sidang yang saya terima bahwa dia (Bripka IS,red) dijatuhi hukuman disiplin dengan hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan mulai 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022," tegas Supriadi.***

 

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah