Perkiraan potensi terjadinya kebakaran pada jarak 0-10 M dari lubang sumur, lanjutnya.
Setelah dilakukan pengukuran, untuk 1 buah sumur ilegal yang mengeluarkan minyak agar dilakukan penutupan karena berpotensi mengakibatkan kebakaran.
Untuk melakukan penutupan terhadap sumur tersebut dilakukan oleh petugas ahli yaitu petugas dari SKK Migas dan Pertamina, sambungnya.
Kombes Pol Christian Tory juga menegaskan, kita dari Ditreskrimsus Polda Jambi akan terus memantau aktivitas ilegal khususnya di Km 51 agar tidak terjadi kembali yang dikhawatirkan menyebabkan kebakaran akibat minyak ilegal.
"Upaya kita dalam antisipasi kebakaran akibat minyak yang keluar dari tanah (meluing) dan melakukan pemantauan di lokasi tersebut," tegasnya.
Tory minta supaya pihak SKK Migas dan Pertamina EP Sumbagsel untuk segera melakukan upaya mitigasi guna mencegah minyak yang “meluing” ini terbakar seperti kejadian tahun lalu. tandasnya.***