Warga Desa Bungku Temukan Sumur Minyak Ilegal Semburkan Gas, Pertamina: Estimasi Biaya Tutup Rp3,3 Miliar

7 Oktober 2022, 23:52 WIB
Semburan sumur minyak ilegal di desa Bungku Provinsi Jambi /

EDITORNEWS.ID - Semburan sumur minyak ilegal kembali terjadi Dusun Kunangan Jaya II Km 51 Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

Pertamina EP bersama Polda Jambi turun langsung melakukan pengecekan terhadap 1 sumur Ilegal yang mengeluarkan minyak dikarenakan adanya tekanan Gas, Kamis, 06 Oktober 2022.

Hal ini diketahui karena adanya laporan masyarakat telah terjadi semburan minyak di lokasi tersebut, ungkapnya, Jumat 07 Oktober 2022.

Tim dari Pertamina EP langsung melakukan observasi serta pengukuran gas sumur ilegal drilling dengan menggunakan alat multigas detector, katanya. 

Baca Juga: Perihal Warisan Tega Bunuh Satu Keluarga, Jasad Dimasukkan Ke Septic Tank

Dalam keterangannya Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menegaskan bahwa telah diturunkan tim ke Dusun Kunangan Jaya II Km 51 Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.

Menurutnya tim berangkat menuju lokasi sumur ilegal yang mengeluarkan minyak berdasarkan adanya laporan masyarakat.

Selanjutnya tim tiba di Pos Security PT. AAS dan melaksanakan konsolidasi untuk menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor karena tidak memungkinkan akses menggunakan mobil.

Dijelaskan Kombes Pol Christian Tory hasil dari pengukuran terhadap kadar gas diukur dari jarak 10 meter diperoleh kadar gas 5 persen artinya potensi terbakar tidak ada.

Baca Juga: ODGJ Sebabkan Rumah Di Kota Jambi Terbakar 6 Unit Mobil dan 30 Personel Damkar Turun Padamkan Api

Perkiraan potensi terjadinya kebakaran pada jarak 0-10 M dari lubang sumur, lanjutnya. 

Setelah dilakukan pengukuran, untuk 1 buah sumur ilegal yang mengeluarkan minyak agar dilakukan penutupan karena berpotensi mengakibatkan kebakaran.

Untuk melakukan penutupan terhadap sumur tersebut dilakukan oleh petugas ahli yaitu petugas dari SKK Migas dan Pertamina, sambungnya. 

Dari hasil observasi Pertamina perhitungkan estimasi biaya tutup sebesar Rp3,3 miliar, dan kita melakukan koordinasi dengan pihak SKK Migas dan Pertamina EP Jambi terkait dengan penutupan sumur ilegal tersebut.
 

Kombes Pol Christian Tory juga menegaskan, kita dari Ditreskrimsus Polda Jambi akan terus memantau aktivitas ilegal khususnya di Km 51 agar tidak terjadi kembali yang dikhawatirkan menyebabkan kebakaran akibat minyak ilegal. 

"Upaya kita dalam antisipasi kebakaran akibat minyak yang keluar dari tanah (meluing) dan melakukan pemantauan di lokasi tersebut," tegasnya.

Tory minta supaya pihak SKK Migas dan Pertamina EP Sumbagsel untuk segera melakukan upaya mitigasi guna mencegah minyak yang “meluing” ini terbakar seperti kejadian tahun lalu. tandasnya.***

 

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler