EDITORNEWS.ID - Artis sekaligus YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis terdegar lega pasalnya polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengancaman atau pemerasan terhadap dirinya.
Sebelumnya dia melaporkan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Penyidik Subdit Siber Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka berinisial AP ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin,10 Juni 2024.
"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ungkap Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.
Baca Juga: Ratu Goyang Ngebor Mau Pensiun Dari Dunia Dangdut?
Lebih lanjut Ade Safri menerangkan, tersangka AP kemudian dibawa tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan mendalam dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, Ria Ricis membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dengan nilai Rp300 Juta dan akan menyebarkan videonya melalui media sosial dengan ancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan polisi tersebut diterima Polda Metro Jaya sekira tanggal 7 Juni 2024.