Baca Juga: Adolf Hilter Berkewarganegaraan Jerman dan Afrika
Lalu sanksi pada ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lebih lanjut, Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang.
Baca Juga: Rencana Pembangunan Pedestrian di Bogor Rampung Hanya 6 Bulan
"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,"
Yovi menyebutkan aturan ini juga berlaku pada pilkada 9 desember 2020 nanti, dan Juga Pada Pemilihan nanti nya Bertepatan dengan "Hari Anti Korupsi Sedunia".***