Pilkada Serentak 2020 Diharapkan Menjadi Ajang Kesempatan Tolak Money Politic

- 4 Desember 2020, 17:50 WIB
TOLAK MONEY POLITIC
TOLAK MONEY POLITIC /Anhar Rosal/

EDITORNEWS - Sudah saat nya Pilkada 9 Desember 2020 ini menjadi ajang kesempatan untuk membangun kesamaan sikap, terutama dengan yang namanya politik uang (Money politic), potensi itu harus benar-benar tidak lagi menjadi tolak ukur pemilihan, terutama bagi pemilih, jangan sampai dirusak Iman Kita dengan nilai Uang atau Hadiah yang tidak seberapa itu. .

"Dan itu harus menjadi kesadaran Kita bersama sebut Yhovizar. SH. salah seorang advokat (Pengacara) asal Bengkalis, ia mengatakan imbas buruk dari transaksional politik itu sangat banyak merugikan,terang Yopi.

Dikesempatan ini, Yovi juga coba berbagi informasi mengenai larangan hukum, khususnya bagi masyarakat awam yang sebagai pemilih, hal ini perlu diketahui sebut Yopi karena isinya peraturan larangan atas praktek pelangaran politik suap.

Baca Juga: Mantan Artis Cilik Berinisial IBS Ditangkap Polresta Jakarta Selatan

Masyarakat wajib tau atas sanksi UU Pilkada targetnya tidak hanya sebatas pada si pemberi tapi juga penerima di perlakukan sama, pasal di dalamnya mengatur akan hal itu berarti bisa kita pahami sebagai instruksi negara yang tegas melarang praktek-praktek tidak sehat," jelasnya.

Sebagai pegangan bersama atas undang-undang pilkada yang sudah di sahkan, UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala daerah Gubernur, Bupati atau Walikota, sebagaimana yang di bunyikan pada pasal 187 A bagi setiap orang yang dengan sengaja terbukti melawan hukum baik lansung maupun tidak lansung yang coba mempengaruhi dan menjanjikan imbalan uang akan dapat di pidana sesuai dengan ketetapan peraturan tersebut. sebagai ancaman nya pun serius ada kurungan dan denda," tutur Yopi.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Buka Suara Pada Awak Media, Didampingi Pengacara Hotman Paris Hutapea

"Sebagaimana bunyi pasal 187 A, ayat (1) menjelaskan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Sebagaimana dimaksud pada pasal 73(4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda dua ratus juta hingga satu miliar Rupiah.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x