2. Pendidik PAUD Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah) terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa, terdaftar di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi), sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki nomor aktif dan kartu rencana studi.
4. Dosen, terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif, memiliki nomor ponsel aktif dan mempunyai kartu registrasi seperti NIDN, NIDK atau NUP.
Baca Juga: Simak 8 Tips untuk Mempersiapkan Pendidikan Anak
Untuk pemberian bantuan kuota internet siswa PAUD 7 GB per bulan, siswa Dikdasmen 10 GB per bulan, Guru PAUD dan Dikdasmen 12 GB per bulan dan Dosen, Mahasiswa 15 GB perbulan.
Dengan harapan kebijakan yang diberikan dapat membantu para peserta didik maupun tenaga pengajar.***