Wajib Tahu! 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

- 4 Januari 2022, 19:09 WIB
7 kendaraan prioritas di jalan raya
7 kendaraan prioritas di jalan raya /

EDITORNEWS.ID – Setiap pengendara wajib tahu ada tujuh kendaraan yang diprioritaskan di jalan raya.

Pemberian hak utama pada kendaraan dilakukan karena kendaraan tersebut dalam kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum.

Semua pengendara memiliki hak yang sama dalam penggunaan jalan raya. Dengan demikian pengendara juga wajib menjaga tata tertib selama berkendara serta mematuhi setiap rambu lalu lintas yang ada.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang punya hak utama, yaitu dengan urutan:

Baca Juga: Refly Harun Tegaskan Alasan Polisi Tangkap Bahan Smith, Dia Orang yang Bertanggung Jawab

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x