Wacana Pemerintah di Akhir tahun 2021 Akan Menghapus PPnBM Terhadap Mobil Listrik

- 8 Februari 2021, 09:47 WIB
Potret Mobil listrik Nissan Leaf
Potret Mobil listrik Nissan Leaf /ANTARA/

EDITORNEWS – Sering dengan kemajuan zaman banyak model pengeluaran kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Kini tersedia kendaraan roda 4 dengan tipe mobil listrik, untuk biaya pembelian tergolong kategori mahal karena harga tersebut mencapai sekitar Rp400 Juta.

Lebih lanjutnya kendaraan dengan harga sekitar Rp400 Juta sudah termasuk kedalam jenis kendaraan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Antar Titipan Makanan untuk Warga Binaan Sopir Travel Diamankan Petugas Lapas, Kanapa?

Baca Juga: Simak Prosedur Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha

Sehingga pemerintah membuat sistem penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), walaupun begitu, proses transisi dari pengguna mobil bensin ke tenaga listrik tidak akan terjadi secara signifikan.

PPnBM merupakan pajak tambahan yang dikenakan pada mobil penumpang dan berkisar 10 sampai 125 persen tergantung model, jenis dan kapasitas angkut.

Artikel ini diberitakan oleh Editornews.pikiran-rakyat.com melalui network PR dengan judul, Pemerintah Bakal Hapus Pajak PPnBM Mobil Listrik pada Akhir 2021

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi, Septian Hario Seto menerangkan lebih lanjut bahwa ini merupakan wacana untuk menghapus pajak dari PPnBM yang berasal dari pemerintah dan akan di mulai pada akhir tahun 2021.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x