Simak Prosedur Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha

- 8 Februari 2021, 09:19 WIB
Sumber foto: Tangkap layar IUMK melalui laman oss.go.id
Sumber foto: Tangkap layar IUMK melalui laman oss.go.id /Badan koordinasi penanaman modal/

EDITORNEWS – Seperti yang diberitakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan melanjutkan program Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta, meskipun belum diketahui kapan pendaftaran itu dibuka.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha seperti mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Disamping itu juga untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring.

Baca Juga: Bank BRI Memperpanjang BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga 18 Februari 2021

Baca Juga: Pemilik KIS! Buruan Cairkan Bansos Senilai Rp300 Ribu, Pemerintah Menambah Rp300 Ribu Katagori yang Berhak

Sedangkan secara konvensional yaitu dengan mendatangi RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar membuat SKU, sementara jika Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
  • Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  • Surat Pernyataan/Permohonan

Baca Juga: Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Masih Menjadi Langganan Banjir

Baca Juga: Survei : Publik Puas Terhadap Kinerja Pemerintahan Presiden Jokowi Meski Covid-19 Masih Tinggi

Jika semua berkas sudah dipenuhi dan mendapatkan tanda persetujuan dari Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x