EDITORNEWS - Pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial (Bansos) pada awal tahun 2021.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bagi setiap masyarakat yang memiliki kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa melakukan cek melalui dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Artis MR Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok Diduga Terlibat Narkoba
Baca Juga: Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Masih Menjadi Langganan Banjir
Kemenkes akan mencairkan Bantuan Sosial (Bansos)senilai Rp300 ribu
Selain itu, pemerintah juga menambah salah satu kategori yang berhak mendapatkan Bansos Kemensos Rp300 ribu
Salah satu kategori penerima bantuan adalah para pemilik KIS atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Para pemiliki KIS yang mendapatkan bantuan adalah mereka yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.