Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat, lebih lanjutnya pegawai Disperindag tersebut akan meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil).***
Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat, lebih lanjutnya pegawai Disperindag tersebut akan meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil).***
Editor: Sylvia Hendrayanti