Simak Prosedur Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha

- 8 Februari 2021, 09:19 WIB
Sumber foto: Tangkap layar IUMK melalui laman oss.go.id
Sumber foto: Tangkap layar IUMK melalui laman oss.go.id /Badan koordinasi penanaman modal/

Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat, lebih lanjutnya pegawai  Disperindag  tersebut akan meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil).***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah